Pagertoyo - Berdasarkan Peraturan Menteri Desa 7 Tahun 2021 tentang Priotas Penggunan Dana Desa Tahun 2022 yang tertuang pada Pasal 5 ayat (2) disebutkan bahwa, Prioritas Penggunaan Dana Desa diarahkan untuk program dan/atau kegiatan perecpatan pencapain SDGs Desa Sustainable Development Goals (SDGs) yang merupakan suatu rencana aksi global yang disepakati oleh para pemimpin dunia, termasuk Indonesia, guna mengakhiri kemiskinan, mengurangi kesenjangan dan melindungi lingkungan. SDGs berisi 17 Tujuan dan 169 Target yang diharapkan dapat dicapai pada tahun 2030 melalui :
Penggunaan Dana Desa untuk pemulihan Ekonomi Nasional sesuai kewengan Desa diprioritaskan untuk pencapaian SDGs Desa :
Penggunaan Dana Desa untuk program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa diprioritaskan untuk pencapaian SDGs Desa :
Penggunaan Dana Desa untuk mitigasi dan penangaan bencana alam dan non alam sesuai kewenagna Desa diproritasakan untuk pencanapain SDGs Desa :
Program Penguatan Ketahan Pangan Nabati dan Hewani :
Tekait Proritas Pengguan Dana Desa Tahun 2022 Peraturan Presiden 104 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan Belanja Negara point b terkait Program ketahan pangan dan hewani dengan kisaran 20% dari Dana Desa yang digelontorkan, Badan Pemusyawaratan Desa bersama Permerintah Desa melaksanakan Musyawarah Desa Pembahasan Ketahan Pangan terkait program penguatan ketahan pangan nabati dan hewani yang akan digarap yang rencananya sesuai dengan intruski Pemerintah Pusat Program Ketahan Pangan Keluarga ini akan berjalan selama 2 tahun yang bertujuan untuk untuk bisa sedikit menopang kesejateraan perekonomian di rumah tangga.
Share :