Potensi

Dukung Program Pemerintah Terkait Penguatan Ketahanan Pangan

Pagertoyo - Berdasarkan Peraturan Menteri Desa 7 Tahun 2021 tentang Priotas Penggunan Dana Desa Tahun 2022 yang tertuang pada Pasal 5 ayat (2) disebutkan bahwa, Prioritas Penggunaan Dana Desa diarahkan untuk program dan/atau kegiatan perecpatan pencapain SDGs Desa Sustainable Development Goals (SDGs) yang merupakan suatu rencana aksi global yang disepakati oleh para pemimpin dunia, termasuk Indonesia, guna mengakhiri kemiskinan, mengurangi kesenjangan dan melindungi lingkungan. SDGs berisi 17 Tujuan dan 169 Target yang diharapkan dapat dicapai pada tahun 2030 melalui :

  1. Pemulihan Ekonomi Nasional sesuai kewenagan Desa
  2. Program prioritas nasional sesuai kewengangan Desa
  3. Mitigasi dan penanganan bencana alam dan non alam sesuai kewengan Desa

Penggunaan Dana Desa untuk pemulihan Ekonomi Nasional sesuai kewengan Desa diprioritaskan untuk pencapaian SDGs Desa :

  1. Penanggulanga Kemiskinan, untuk mewujudkan Desa tanpa Kemiskinan
  2. Pembentukan, pengembangan dan peningkatan kapasitas penggelolaan BUMDesa/ BUMDesa Bersama untuk pertumbuhan ekonomi Desa merata
  3. Pembangunan dan pengembangan Usaha Ekonomi Produktif yang diutamakan dikelola BUMDesa/ BUMDesa Bersama untuk mewujudkan konsumsi dan produksi Desa sadar lingkungan.

Penggunaan Dana Desa untuk program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa diprioritaskan untuk pencapaian SDGs Desa :

  1. Pendataan Desa, pemetan potensi dan sumber daya dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi sebagai upaya memperluas kemitraan untuk Pembanguan Desa
  2. Pengembangan Desa Wisata untuk pertumbuhan ekonomi Desa merata
  3. Penguatan ketahana nabati dan hewani untuk mewujudkan Desa tanpa kelaparan
  4. Pencegahan stunting untuk mewujudkan Desa sehat dan sejahtera
  5. Pengembangan Desa inklusif untuk meningkatan keterlibatan masyarakat secara menyeluruh dalam Pembanguan Desa.

Penggunaan Dana Desa untuk mitigasi dan penangaan bencana alam dan non alam sesuai kewenagna Desa diproritasakan untuk pencanapain SDGs Desa :

  1. Mitigasai dan penanganan bencana alam
  2. Mitigasai dan penangana bencana non alam
  3. BLT Dana Desa

Program Penguatan Ketahan Pangan Nabati dan Hewani :

  1. Pengembangan Usaha Pertanian, Perkebunan, Perhutanan, Peternakan, dan/ atau Perikanan
  2. Pengembangan Lumbung Pangan Desa
  3. Pengelolaan Pasca Panen
  4. Penguatan ketahanan pangan lainnya sesuai dengan kewenagan Desa dan diputuskan dalam Musyawarah Desa.

Tekait Proritas Pengguan Dana Desa Tahun  2022 Peraturan Presiden 104 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan Belanja Negara point b terkait Program ketahan pangan dan hewani dengan kisaran 20% dari Dana Desa yang digelontorkan, Badan Pemusyawaratan Desa bersama Permerintah Desa melaksanakan Musyawarah Desa Pembahasan Ketahan Pangan terkait program penguatan ketahan pangan nabati dan hewani yang akan digarap yang rencananya sesuai dengan intruski Pemerintah Pusat Program Ketahan Pangan Keluarga ini akan berjalan selama 2 tahun yang bertujuan untuk untuk bisa sedikit menopang kesejateraan perekonomian di rumah tangga.

Share :