Potensi

Program Ketahanan Pangan Menurut Perpres 104 Tahun 2021

Pagertoyo - Pada tahun anggaran 2022 ini, pemerintah menerbitkan kebijakan terkait pemanfaatan 20 persen dana desa untuk program ketahanan pangan dan hewani. Hal ini bahkan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2021 Tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022.

Awal tahun ini, implementasi peraturan presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2022 khususnya pada pasal 5 ayat (4) huruf b terkait pengaturan penggunaan dana Dana Desa yaitu paling sedikit 20% Penggunaan Dana Desa digunakan untuk Program Ketahanan Pangan Nabati dan Hewani.

Berbagai kalangan mencoba memberikan interpretasi atas program ketahanan pangan nabati dan hewani tersebut dalam berbagai program dan kegiatan di Desa. Lantas apa sebenarnya ketahanan pangan dalam arti umum.

Disadur dari berbagai literatur, Ketahanan pangan adalah ketersediaan pangan dan kemampuan seseorang untuk mengaksesnya. Sebuah rumah tangga dikatakan memiliki ketahanan pangan jika penghuninya tidak berada dalam kondisi kelaparan atau dihantui ancaman kelaparan. Ketahanan pangan merupakan ukuran kepentingan terhadap gangguan pada masa depan atau ketiadaan suplai pangan penting akibat berbagai faktor seperti kekeringan, gangguan perkapalan, kelangkaan bahan bakar, ketidak stabilan ekonomi, peperangan, dan sebagainya.

Kebijakan sebuah negara dapat mempengaruhi akses masyarakat kepada bahan pangan, seperti yang terjadi di India. Majelis tinggi India menyetujui rencana ambisius untuk memberikan subsidi bagi dua pertiga populasi negara itu. Rancangan Undang-Undang Ketahanan Pangan ini mengusulkan menjadikan pangan sebagai hak warga negara dan akan memberikan lima kilogram bahan pangan berharga murah per bulan untuk 800 juta penduduk miskinnya. Bagaimana dengan cara pandang Pemerintah Desa menyikapi kebijakan pemerintah untuk 20% Dana Desa untuk Ketahanan Pangan Nabati dan Hewani.

Sejatinya secara konseptual kebijakan program dan kegiatan yang nantinya ditetapkan melalui Peraturan Desa tentang APBDesa T.A 2022 tidak terlepas dari 4 konsep komponen utama ketahanan pangan yang di definisikan oleh WHO dan WFO.

Sebut saja misalnya pada definisi pertama pada komponen utama ketahanan pangan yaitu Ketersediaan pangan yang terdefinisikan sebuah kemampuan memiliki sejumlah pangan yang cukup untuk kebutuhan dasar. Maka, pemerintah dapat memberikan subsidi bibit jagung, padi, gadum, dan lain sebagainya kepada stakeholder terkait setelah dilakukan pengkajian keadaan desa desa secara kaffah, sehingga skala proses, out-put dan out-comenya dapat dilaksanakan secara berkelanjutan dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.

Dalam Peraturan Presiden 104 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan Belanja Negara terkait penyaluran Dana Desa, Dana Desa digunakan dengan tupoksi seperti :

  1. Program Perlindungan Sosial berupa BLT Desa paling sedikit 40%
  2. Program Ketahan Pangan dan Hewani paling sedikit 20%
  3. Dukungan pendanaan COVID -19 paling sedikit 8%
  4. Program sektor prioritas lainnya.

Share :