Pagertoyo-Informasi Penyelenggaraan Pemerintah Desa (IPPD) tentang Realisasi APBDesa Tahun Anggaran 2025 & Struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun Anggaran 2026 sebagai Implementasi Permendagri 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Transparan, Efisien dan Akuntable) Kepada Masyarakat Desa Pagertoyo.
Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (IPPD) adalah laporan tertulis yang disampaikan Kepala Desa kepada masyarakat desa di akhir tahun anggaran. Laporan ini merupakan bentuk tanggung jawab Kepala Desa dalam menjalankan tugasnya. IPPD merupakan salah satu elemen penting dalam laporan tahunan desa. Laporan ini juga menjadi bahan evaluasi dan tolak ukur untuk menentukan rencana kegiatan tindak lanjut.

Informasi Penyelenggaraan Pemerintah Desa (IPPD) adalah laporan Kepala Desa atas penyelenggaraan pemerintah desa yang disampaikan secara tertulis kepada masyarakat Desa setiap akhir tahun anggaran. Dalam pelaksanaan penyelenggaraan Pemerintah Desa tahun anggaran 2025, Pemerintah Desa Pagertoyo Kecamatan Limbangan Kabupaten Kendal merancang Informasi Penyelenggara Pemerintah Desa (IPPD) tahun anggaran 2025 yang mencakup beberapa hal antara lain, Bidang Penyelenggaran Pemerintah Desa, Bidang Pelaksaan Pembangunan, Bidang Pembinaan Kemasyarakatan, Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Bidang Penanggulangan Bencana dan Keadaan Mendesak Desa.
Selain pemasangan Infografis Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2026, Pemerintahan Desa Pagertoyo juga menyampaikan Laporan Realisasi Pertanggungjawaban APBDes tahun 2025.
Pentingnya Transparansi dalam Pengelolaan Dana Desa dan Sebagai bentuk keterbukaan informasi dan Transparansi pengelolaan Keuangan Desa, Pemerintah Desa Pagertoyo telah menyampaikan informasi Penyelenggaraan pemerintahan desa melalui pemasangan Baliho, website Desa tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi APBDes Tahun Angaran 2025 agar bisa dicermati Bersama.

Pemasangan MMT Infografis ini juga bertujuan agar Masyarakat Desa Pagertoyo dapat mengetahui segala pengalokasian, penggunaan hingga rincian anggaran kegiatan yang telah dilakukan dan dilaksanakan oleh Pemerintah Desa secara Transparan dan Akuntable, sehingga Masyarakat Desa Pagertoyo bisa ikut memantau dan mengawasi Langsung Pembangunan Desa.
Bahwa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa ini, tidak terlepas dari arahan dan bimbingan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai mitra pemerintah Desa, senantiasa dapat lebih berperan aktif sebagaimana tugas dan fungsinya dengan baik.
Share :