Berita

INFORMASI PENYELENGGARAAN PEMERINTAH DESA (IPPD) DESA PAGERTOYO

Pagertoyo - Informasi Penyelenggaraan Pemerintah Desa (IPPD) tentang Realisasi APBDesa Tahun Anggaran 2021 & Struktur APBDesa Tahun Anggaran 2022 sebagai Implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Transparan, Efisien dan Akuntable) Kepada Masyarakat Desa, Khususnya Masyarakat Desa Pagertoyo.

Pemasangan MMT Informasi Penyelenggaraan Pemerintah Desa (IPPD) ini bertujuan agar Masyarakat Desa Pagertoyo dapat mengetahui segala pengalokasian, penggunaan hingga rincian anggaran kegiatan yang telah dilakukan dan dilaksanakan oleh Pemerintah Desa secara Transparan dan Akuntable, sehingga Masyarakat Desa Pagertoyo bisa ikut memantau dan mengawasi Langsung Pembangunan di Desa.

Informasi Penyelenggaraan Pemerintah Desa (IPPD) adalah laporan Kepala Desa atas penyelenggaraan pemerintah desa yang disampaikan  secara tertulis kepada masyarakat Desa setiap akhir tahun anggaran. IPPD merupakan salah satu mekanisme untuk mewujudkan dan menjamin akuntabiltas pengelolaan keuangan desa, sebagaimana ditegaskan dalam asas Pengelolaan Keuangan Desa (Asas Akuntabel). Hakikat dari pelaporan ini adalah Pengelolaan Keuangan Desa dapat dipertanggungjawabkan dari berbagai aspek: hukum, administrasi, maupun moral. Pelaporan pengelolaan keuangan desa menjadi kewajiban Pemerintah Desa sebagai bagian tak terpisahkan dari penyelengaraan pemerintahan desa.

Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (IPPD) Desa Pagertoyo Kecamatan Limbangan Kabupaten Kendal Tahun 2021, ini merupakan bahan evaluasi dan tolak ukur dalam menentukan Rencana Kegiatan Tindak Lanjut, bagi Desa Pagertoyo khususnya dan pada umumnya sebagai bahan kebijakan Pemerintah Kabupaten Kendal dalam menentukan program dan kegiatan pada Tahun Anggaran berikutnya.

Sehubungan di Tahun Anggaran 2021 masih terjadi wabah pandemi Covid 19, maka dalam penyampaian Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (IPPD) ini, kami telah berusaha semaksimal mungkin, terkait dengan proses Penyelenggaraan Pemerintahan dan atau penyelenggaraan pelayanan terhadap masyarakat di Desa Pagertoyo Kecamatan Limbangan Kabupaten Kendal pada tahun anggaran 2021, baik di bidang pelayanan administrasi, pembangunan fisik maupun bidang pembangunan non fisik.

Pemerintah Desa Pagertoyo sendiri menyadari bahwa pada prakteknya dalam proses pemenuhan kebutuhan masyarakat sesuai dengan target yang ditentukan dalam RPJMDes dan RKPDes, kami banyak menghadapi kendala, sehingga hasil yang dicapai masih jauh dari sempurna. Hal tersebut tentu saja tidak terlepas dari kelemahan dan kekurangan kami yang masih banyak membutuhkan arahan bimbingan serta pembinaan dari pihak terkait.

Share :