Menteri Desa PDTT kembali merilis Surat Edaran (SE) Dalam Rangka mewujudkan desa aman Covid-19, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi menyelenggarakan “Gerakan Setengah Miliar Masker” Surat Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) tersebut ditujukan kepada Seluruh Kepala Desa di Seluruh Indonesia dengan Nomor: S.2294/HM.01.03/VIII/2020 tanggal 04 Agustus 2020. dalam pokok isian surat tersebut bahwa pada intinya adalah Kementrian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT ) mengajak seluruh Kepala Desa se Indonesia untuk wajib melakukan pengadaan Masker kain yang bisa dicuci sebanyak 4 buah kepada setiap warga, 2 masker diadakan dengan Dana Desa melalui Badan Usaha Milik Desa ( BUMDES ) sedangkan 2 masker lainya melalui swadaya masyarakat atau warga yang mampu ( gotong royong ). selanjutnya untuk pendistribusian dan sosialisasi masker dilaksanakan dari rumah ke rumah oleh ibu-ibu Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK).
Share :