Pagertoyo – Dalam menghadapi pandemi Covid-19 atau Virus Corona ini pemerintah telah melanjutkan kembali beberapa bantuan sosial di tahun 2021 ini, diantaranya Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa. Kepastian dilanjutkan BLT Dana Desa tahun 2021 tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Permendesa PDTT) Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2021 dan juga Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa.
BLT Dana Desa menjadi prioritas utama dalam penggunaan Dana Desa Tahun 2021 sebagai jaring pengaman sosial sebagaimana disebutkan dalam pasal 38 ayat (4) peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2020. Di pasal lanjutan yaitu pasal 39 ayat (1) Pemerintah Desa diwajibkan menganggarkan dan melaksanakan BLT Dana Desa Tahun 2021, BLT Dana Desa diberikan kepada keluarga miskin atau yang tidak mampu dengan besaran Rp 300.000,- per keluarga penerima dan diberikan tiap bulan selama 12 Bulan.
Hingga kini total penyaluran BLT Dana Desa sudah dilaksanakan sebanyak 14 kali terhitung pada bulan April 2020 lalu, kemudian untuk Pencairan BLT Dana Desa Tahap VI bulan juni tahun 2021 ini difokuskan untuk masyarakat yang terdampak Covid-19 dan juga PPKM Darurat yang telah ditetapkan Pemerintah pada awal bulan lalu, sehingga pencairan BLT Dana Desa ini nantinya dapat membantu keluarga penerima manfaat untuk memenuhi kebutuhannya, di sisi lain Pemerintah juga mengakui belum semua desa menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa khususnya penyaluran tahap VI bulan juni kepada keluarga penerima manfaat, meskipun dana tersebut sudah ada di Rekening Kas Desa.
Namun ada Kabar baik bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Desa Pagertoyo Kecamatan Limbangan Kabupaten Kendal karena Bantuan Langsung Tunai Dana Desa ( BLT-Dana Desa ) Tahap VI bulan Juni akan segera cair di akhir bulan Juli, hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan Limbangan Bapak Arif Cahyono siang tadi melalui instruksinya kepada semua Desa se-Kecamatan Limbangan agar segera membuat surat Pemindahbukuan untuk Pencairan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) tahap VI.
Di Desa Pagertoyo sendiri terdapat 25 Keluarga Penerima Manfaat untuk Bantuan Langsung Tunai Dana Desa tahun 2021 sesuai dengan Berita Acara Musyawarah Desa Khusus Penetapan Calon Penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa dan juga Peraturan Kepala Desa Pagertoyo Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penetapan Keluarga Miskin Penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa.
Share :