Pagertoyo – Kemajuan teknologi telah membawa perubahan di segala aspek. Industri pembiayaan turut memanfaatkan kemajuan digital dan menciptakan pasar digital bagi masyarakat. Perubahan pola bisnis dalam industri pembiayaan menciptakan banyak layanan baru bagi masyarakat, salah satunya pinjaman online.
Masyarakat perlu berhati-hati dengan maraknya tawaran pinjaman online atau pinjol di tengah-tengah situasi sulitnya ekonomi akibat pandemi Covid-19. Hal ini karena banyak masyarakat yang membagikan pengalaman buruknya meminjam uang melalui pinjaman online ilegal.
Pemerintah melalui sejumlah kementerian dan lembaga melakukan upaya bersama untuk memberantas dan menindak tegas praktik-praktik pinjaman online (pinjol) ilegal yang dapat merugikan masyarakat.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satgas Waspada Investasi telah mengambil langkah cepat dan tegas bersama dengan Kepolisian Republik Indonesia dan Kementerian Komunikasi dan Informatika menindak pinjaman online ilegal/rentenir online yang berpotensi melanggar hukum.
OJK (Otoritas Jasa Keuangan) menyampaikan bahwa ciri-ciri pinjol ilegal yaitu tidak terdaftar/berizin dari OJK, Penawaran menggunakan SMS/WA, meminta akses data pribadi seperti kontak, foto dan video, lokasi dan sejumlah data pribadi lainnya yang digunakan untuk meneror peminjam yang gagal bayar, Bunga dan denda tinggi mencapai 1% - 4% per hari.
Biaya tambahan lainnya tinggi bisa mencapai 40% dari nilai pinjaman, selain itu jangka waktu pelunasan singkat tidak sesuai kesepakatan. Mereka juga melakukan penagihan tidak beretika berupa terror, intimidasi dan pelecehan, serta tidak memiliki layanan pengaduan dan identitas kantor yang jelas.
Beberapa tips yang perlu diketahui masyarakat untuk menghindari pinjol ilegal tambah yaitu tidak mengklik tautan/menghubungi kontak yang ada pada SMS/WA penawaran pinjol ilegal. Jangan tergoda penawaran pinjol ilegal melalui SMS/WA yang menawarkan pinjaman cepat tanpa agunan. Jika menerima SMS/WA penawaran pinjol ilegal segera langsung dihapus dan blokir nomor tersebut. Cek legalitas perusahaan pemberi pinjaman sebelum mengajukan pinjaman. Pinjamlah sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan untuk melunasi pinjaman.
Selanjutnya apabila masyarakat memiliki masalah dengan pinjaman online ilegal, dapat melaporkan ke Kepolisian untuk proses hukum di Polda dan Polres setempat atau melalui website https:patrolisiber.id dan e-mail info@ciber.polri.go.id, Selanjutnya apabila masyarakat memiliki masalah dengan pinjaman online ilegal, dapat melaporkan ke Kepolisian untuk proses hukum di Polda dan Polres setempat atau melalui website https:patrolisiber.id dan e-mail info@ciber.polri.go.id.
Share :