Pagertoyo – Vaksinasi booster atau vaksin ketiga Covid-19 saat ini terus digalakkan di Kabupaten Kendal khususnya Kecamatan Limbangan. Bahkan, beberapa desa telah melakukan trobosan dengan mensyaratkan vaksinasi booster sebagai syarat untuk mencairkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD).
Sebelum mencairkan bantuan sembako maupun uang tunai, peserta penerima bantuan harus sudah dinyatakan mendapatkan vaksinasi booster atau dosis ketiga Covid-19. Jika belum, mereka harus mengikuti vaksinasi booster di lokasi yang sudah disediakan.
Memang, Peran sertifikat vaksin atau orang yang sudah divaksin, bisa bertambah banyak. Tak cuma syarat untuk bepergian atau masuk ke arena publik, tetapi juga syarat untuk bisa mengambil bantuan, seperti bantuan sosial (bansos) maupun Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD).
Demi mensukseskan program vaksinasi booster covid-19, berbagai cara dilakukan pemerintah dalam mendorong warga masyarakat khususnya masyarakat Desa Pagertoyo Kecamatan Limbangan untuk melakukan vaksinasi booster.
Kementrian Sosial mendorong penerapan kebijakan persyaratan bagi calom penerima bantuan agar di vaksin dosis 3 (booster) terlebih dahulu.
Meski saat ini kondisi kasus penularan Covid-19 sudah kondusif dan jumlah pasien terkonfirmasi positif di sejumlah rumah sakit dan puskesmas sudah mulai menurun,namun hal ini dilakukan karena belum tercapainya target vaksinasi dosis 3 (booster).
Mensos menyarankan agar pencairan bansos bisa dilakukan sekaligus dengan vaksinasi sehingga penerima manfaat bisa tetap mendapat hak mereka tanpa terkecuali.
Karena syarat menerima bansos saat ini yaitu sudah harus di vaksin dan memperlihatkan sertifikat vaksin.
Share :