Berita

Management Pengelolaan Administrasi Pemerintah Desa

Agar tercipta penyelenggaraan pemerintahan desa yang baik, maka pemerintah desa harus didukung oleh administrasi desa yang benar. Administrasi desa adalah keseluruhan proses kegiatan pencatatan data dan informasi mengenai penyelenggaraan pemerintahan desa. Mengelola administrasi desa pada saat ini sangatlah penting. Ada milyaran rupiah yang dikucurkan dari pemerintah melalui APBN dan APBD kepada desa. Jika administrasi desa yang dilaksanakan hanya asal-asalan, hal itu akan mengakibatkan kurang tertibnya administrasi di desa-desa, khususnya desa kami Pagertoyo Kecamatan Limbangan Kabupaten Kendal. Sistem Management administrasi desa yang baik dan benar akan menciptakan tertib administrasi, yaitu dapat menyajikan data dan informasi yang mudah bagi masyarakat dan bagi pemerintah desa dalam membuat kebijakan dan kewenangan di desa. Oleh karena itu, kepala desa berwenang menyelenggarakan administrasi pemerintahan Desa. penyelenggaraan administrasi pemerintahan desa dalam rangka, Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan dan Pemberdayaan Masyarakat. Administrasi Pemerintahan Desa adalah keseluruhan proses kegiatan pencatatan data dan informasi mengenai Pemerintahan Desa pada Buku Administrasi Desa. Dalam Peraturan Menteri Dalam negeri Nomor 47 Tahun 2016 Tentang Administrasi Pemerintahan Desa, buku administrasi desa terbagi dalam ruang lingkup yang meliputi : " Administrasi Umum " adalah pencatatan data dan informasi mengenai kegiatan pemerintahan Desa pada Buku Administrasi Umum, " Administrasi Penduduk " adalah kegiatan pencatatan data dan informasi mengenai kependudukan pada Buku Administrasi Penduduk. "Administrasi Keuangan" adalah kegiatan pencatatan data dan informasi mengenai pengelolaan keuangan Desa pada Buku Administrasi Keuangan. "Administrasi Pembangunan" adalah kegiatan pencatatan data dan informasi pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat pada Buku Administrasi Pembangunan. berdasarkan uraian diatas, bahwa perangkat desa dalam hal ini Kaur dan Kasi, dituntut untuk mampu mengendalikan, melaksanakan dan menyelesaikan buku administrasi desa yang berjumlah 24 buah buku administrasi, yang saat ini semua desa umumnya di wilayah kecamatan limbangan kabupaten kendal, seiring dengan berjalannya waktu dan berkembangnya teknologi, pengendalian dan pengelolaan buku administrasi desa seolah olah sedikit terabaikan, padahal kegiatan administrasi yang berbentuk manual juga tidak kalah penting. harapan nya, pemerintah kabupaten agar mengadakan bimbingan teknis kepada perangkat desa agar dalam melaksankan management admistrasi pemerintah desa dapat berjalan dengan baik dan tertib.

Share :