Berita

PEMDES PAGERTOYO LAKUKAN PENYUSUNAN DOKUMEN PELAKSANAAN ANGGARAN (DPA) TAHUN ANGGARAN 2024

Pagertoyo - Pemerintah desa dituntut untuk menjalankan pengelolaan keuangan desa dengan transparan, akuntabel, partisipatif, tertib dan disiplin. Oleh karena itu, setelah Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ditetapkan, kepala desa menugaskan perangkat desa sebagai pelaksana pengelola keuangan desa (PPKD) menyusun Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA). DPA ini terdiri dari; Rencana Kegiatan dan Anggaran Desa (RKA), Rencana Kerja Kegiatan Desa (RKK), dan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Dasar hukum penyusunan DPA ini adalah pasal 45 ayat (1), Permendagri No. 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa kepala desa menugaskan kaur dan kasi pelaksana kegiatan Anggaran sesuai tugasnya menyusun DPA paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah peraturan desa tentang APBdesa dan peraturan kepala desa tentang penjabaran APBdesa ditetapkan. Ada beberapa point penting dalam pasal ini: (1) DPA disusun oleh kasi dan kaur sebagai Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA); (2) DPA disusun paling lama 3 hari setelah APBDesa ditetapkan.

Rabu, 27 Maret 2024 Kaur dan Kasi kecuali Kaur Keuangan Pemerintah Desa Pagertoyo melaksankan pembinaan penyusunan Dokumen Pelaksaan Anggaran (DPA) Tahun Anggaran 2024, kegiatan tersebut dilaksanakan di balaidesa pagertoyo dimulai pukul 10.00 WIB, dalam kegiatan tersebut nampak Pendamping Desa membimbing para Kaur dan Kasi Desa Pagertoyo dalam Penyusunan DPA dan lain-lain.

Tujuan dalam penyusunan DPA dapat ditemukan dalam pasal 53, Permendagri No. 20/2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Dalam pasal ini disebutkan bahwa kaur dan kasi pelaksana kegiatan anggaran mengajukan SPP (Surat Permintaan Pembayaran) dalam setiap pelaksanaan kegiatan anggaran sesuai dengan periode yang tercantum dalam DPA dengan nominal sama besar atau kurang dari yang tertera dalam DPA.

Dari pasal tersebut terlihat bahwa; Pertama, DPA merupakan dasar bagi kasi dan kaur dalam mengajukan SPP (Surat Permintaan Pembayaran). Kedua, pengajuan SPP (Surat Permintaan Pembayaran) sesuai dengan periode yang tercantum dalam DPA. Ketiga, Nominal dalam pengajuan SPP (Surat Permintaan Pembayaran) boleh sama besar atau kurang dari yang tertera dalam DPA. Dari ketiga point tersebut terlihat bahwasannya DPA merupakan hal yang sangat penting karena kasi dan kaur tidak dapat mengajukan SPP (Surat Permintaan Pembayaran) jika tidak membuat DPA.

Share :