Berita

PEMBINAAN DAN FASILITASI PENGELOLAAN KEUANGAN DESA OLEH KECAMATAN LIMBANGAN

Pagertoyo – selasa 26 Maret 2024 Pemerintah Kecamatan Limbangan Kabupaten Kendal melaksanakan Pembinaan Fasilitasi Pengelolaan Keuangan Desa Tahun Anggaran 2023 di Desa Pagertoyo, kegiatan tersebut berdasarkan surat dari Kecamatan Limbangan Nomor : 400.10.2.2/ 123/  Kec. LBG tanggal 18 Maret 2024 perihal Pembinaan dan Fasilitasi Pengelolaan Keuangan Desa Tahun Anggaran 2023.

Pembinaan Pengelolaan Keuangan Desa di Desa Pagertoyo ini di Pimpin oleh TIM 2 Kecamatan Limbangan yaitu Sekretaris Kecamatan, Kasi PM dan Staff Kasi Pemerintahan Kecamatan, Kegiatan tersebut dimulai pada pukul 11.00 WIB yang terdiri dari pembinaan langsung kepada Sekretaris Desa, KAUR Keuangan, KAUR Tata Usaha dan Umum Serta KAUR Perencanaan.

Pembinaan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang pengelolaan administrasi dan aset yang baik dan benar sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan Peraturan Bupati Kendal Nomor 38 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Desa agar mempermudah mempertanggungjawabkan setiap kegiatan yang telah dilaksanakan di Desa Pagertoyo.

Dalam pembinaan tersebut, Tim Kecamatan Limbangan mengharapkan agar Pemerintah Desa Pagertoyo dapat melaksanakan roda pemerintahannya sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Oleh sebab itu didalam melaksanakan program di desa harus mengedepankan 4 azas/prinsip yakni; Transparant, Akuntabel, Tertip Administrasi dan Partisipatif.

Keempat azas tersebut mutlak untuk dilaksaakan agar pembangunan desa dapat dilaksanakan secara sinergis dan sesuai dengan prioritas serta kebutuhan masyarakat. Kebutuhan disini tentunya mengacu pada azas manfaat  dan bukan atas kepentingan golongan dan politik, hal itu juga didukung dengan arahan dari Kecamatan Limbangan. sehingga hal-hal yang berkaitan dengan pelanggaran dan penyalahgunaan keuangan desa tidak terjadi di tingkat desa.

Dalam kegiatan tersebut Desa diwajibkan untuk menyelesaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Menyusun Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2023.
  2. Menyampaikan laporan SPJ APB Desa Tahun Anggaran 2023 kepada Camat Limbangan paling lambat pada tanggal 28 Maret 2024.
  3. Melaksanakan publikasi sebagai media penyampaian informasi terhadap pelaksanaan APBDesa Tahun Anggaran 2023.

Share :