PENGUMUMAN
bahwa dalam rangka Pelaksanaan Pelayanan Administrasi Kependudukan di Masa Pandemi Covid -19 diinformasikan hal-hal sebagai berikut :a.Mulai Hari Kamis Tanggal 24 Juni 2021 Pelayanan Administrasi Kependudukan hanya melalui Pendaftaran Onlinemenggunakan Aplikasi Berbasis Android PAK DALMAN(Pelayanan Administrasi Kependudukan Dalam Genggaman) atau website https://bit.ly/pakdalman. b.Kantor Dispendukcapil dan UPTD hanya melayani :
1.Perekaman KTP dan KIA;
2.Pengambilan Dokumen;
3.Legalisirc.
Mohon bantuan Lurah/Kepala Desa untuk menugaskan Petugas Registrasi/Perangkat Desa/Kelurahan masing-masing agar membantu masyarakat yang belum paham Pelayanan Online.d.Untuk keperluan mendesak dapat dilayani dengan menggunakan rekomendasi dari Kelurahan/Desa setempat dan berkas permohonan dibawa sendiri oleh yang bersangkutan/tidak dikuasakan.
Demikian untuk menjadikan perhatian dan atas kerjasamanya diucapkan terima kasih.