Berita

PROBLEMATIKA DALAM PENGELOLAAN ASET DESA

  • 09-07-2021
  • firin.kalundra
  • 1769

Pagertoyo – Undang-undang nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menggambarkan itikad Negara untuk mendorong keleluasaan Desa khususnya dalam mengelola aset desa. Yaitu dengan memberikan berbagai kemandirian kepada Pemerintahan Desa, Aset desa yang bisa dikendalikan pemerintah desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan desa tersebut, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa serta perolehan hak lainnya yang sah.

Aset desa yang bisa dikendalikan pemerintah desa dapat berupa tanah kas desa, tanah ulayat, pasar desa, pasar hewan, tambatan perahu, bangunan desa, pelelangan ikan, pelelangan hasil pertanian, hutan milik desa, mata air milik desa, pemandian umum, dan aset lainnya milik desa.

Jadi jelas bahwa aset desa merupakan murni kepunyaaan desa. Dalam hal pengelolaan aset desa, kegiatan-kegiatannya meliputi perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan, pelaporan, penilaian, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian aset desa. Semua ini adalah rangkaian dari pengelolaan aset desa.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Dirjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes),  Senin, 15 Maret 2021 meluncurkan aplikasi Sistem Pengelolaan Aset Desa (SiPADES Online Versi 2.0) berbasis web yang menggantikan versi sebelumnya, yakni SIPADES versi 1.0 berbasis desktop.

Diharapkan dengan adanya SIPADES Online Versi 2.0 ini pemerintah semakin memberikan kemudahan bagi pemerintah desa dalam pengelolaan aset desanya dan mampu meminimalisir praktek-praktek penyimpangan sekaligus mewujudkan efektivitas, efesiensi serta akuntabilitas dan transparansi pengelolaan aset desanya.

Disamping itu, apabila dalam proses penggunaan aplikasi ini ditemukan kesulitan, Kemendagri melalui Ditjen Bina Pemdes telah memiliki tim yang siap untuk memberikan bantuan, asistensi berkenaan dengan kesulitan-kesulitan yang dihadapi. Selanjutnya untuk penerapannya diharapkan, kepada pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota dapat memberikan dukungan melalui pelaksanaan sosialisasi ataupun bimbingan teknis bagi aparatur Pemerintah Desa, terutama dalam hal penguatan pemahaman penggunaan aplikasi SIPADES versi 2.0 ini.

 

Sumber : https://indonews.id/artikel/316603/Kemendagri-Luncurkan-Sistem-Pengelolaan-Aset-Desa-SIPADES-Online-Versi-20/

Share :