Pagertoyo - Dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 02 Tahun 2016 tentang Indeks Desa Membangun (IDM) dan Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa yang salah satunya mengatur tentang pendataan Desa, maka diperlukan pemutakhiran data IDM tahun 2022.
Indeks Desa Membangun (IDM) merupakan indeks komposit yang dibentuk dari tiga indeks, yaitu Indeks Ketahanan Sosial (IKS), Indeks Ketahanan Ekonomi (IKE), dan Indeks Ketahanan Ekologi/Lingkungan (IKL). Nilai IDM yang semakin tinggi menunjukkan kondisi desa yang semakin baik dari segi sosial, ekonomi, dan ekologi. IDM dapat menentukan status desa menjadi Desa Mandiri, Maju, Berkembang, Tertinggal, dan Sangat Tertinggal berdasarkan nilai dari indeks-indeks tersebut.
Untuk Indeks Desa Membangun (IDM) Desa Dungmiri Tahun 2021 berstatus “Berkembang” dengan Nilai IDM sebesar 0,706. Sedangkan, Indeks Ketahanan Sosial (IKS) sebesar 0,851, Indeks Ketahanan Ekonomi (IKE) 0,6 dan Indeks Ketahanan Lingkungan atau ekologi (IKL) sebesar 0,667.
Status Indeks Desa membangun Desa Pagertoyo Tahun 2021
Apa itu sebenarnya Indeks Desa Membangun atau yang disebut IDM? Indeks Desa Membangun adalah suatu alat bantu yang digunakan untuk mengukur kemandirian suatu Desa melalui analisis dan nilai komposit seluruh nilai skoring masing-masing indikator terpilih berdasarkan konsep kebijakan pembangunan yang ditetapkan serta otoritas kewenangan, tugas dan fungsi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT).
Dalam Indeks Desa Membangun ada lima (5) klasifikasi status kemajuan dan kemandirian desa yaitu :
Perlu diketahui bahwa data IDM merupakan salah satu dasar bagi Kementerian Keuangan untuk menetapkan pengalokasian Dana Desa. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa, Alokasi Afirmasi untuk Desa Tertinggal dan Desa sangat Tertinggal dengan jumlah penduduk miskin (JPM) tertinggi sebesar 1% dan Alokasi Kinerja untuk Desa Berkembang, Maju dan Mandiri serta indikator lainnya sebesar 4% dari total Dana Desa.
Data IDM juga digunakan sebagai acuan perencanaan pembangunan Desa dan Perdesaan bagi Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, Pemerintah Desa dan Pemangku Kepentingan lainnya.
Share :