Berita

PEMDES BERSAMA LEMBAGA DESA PAGERTOYO BAHAS RANCANGAN RKPDES TAHUN 2022

  • 02-07-2021
  • pagertoyo
  • 697

Pagertoyo - Pemerintah Desa Pagertoyo Kecamatan Limbangan, Kabupaten Kendal beserta Lembaga Desa yang lain mengagendakan kegiatan Musyawarah Desa (Musdes) tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) untuk tahun Anggaran 2022, malam ini Jum’at (3/7/21).

Agenda musyawarah ini fokus pencermatan Dokumen RPJMDesa (2020-2026), adanya Tim Penyusun RKP Desa sekaligus pembahasan prioritas rencana kegiatan pembangunan Desa untuk tahun Anggaran 2022.

Toto Wiyanto, selaku Ketua BPD menyampaikan harapannya agar perencanaan kegiatan pembangunan Desa  khususnya Desa Pagertoyo Kecamatan Limbangan Kabupaten Kendal bisa maksimal dan sejalan dengan rencana kerja Kabupaten/Kota.

“Kegiatan ini dilaksanakan agar ditemukan titik temu prioritas usulan pembangunan Desa dan juga sinkronisasi perencanaan pembangunan Desa dengan Pemerintah Kabupaten,” terang Ketua BPD ini”.

Pemerintah Desa wajib menyusun RKP-Desa sebagai penjabaran RPJM-Desa dan juga sebagai dasar dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa). RKP-Desa disusun oleh Pemerintah Desa sesuai informasi dari Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota berkaitan dengan pagu rencana Pusat, Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota.

Kepala Desa Pagertoyo, Bapak H. SUJARNO. SE menjabarkan bahwa kegiatan yang di mulai bulan ini sebelumnya telah dibentuk Tim Penyusun RKP Desa yang di ketuai oleh Sekretaris Desa.

“Tim sudah berjalan, mulai dari pencermatan pagu dana dan penyelarasan program/kegiatan yang masuk ke Desa, pencermatan ulang dokumen RPJM Desa, penyusunan rancangan dan daftar usulan RKP Desa,” tuturnya.

Selanjutnya hasil kesepakatan musyawarah Desa RKPDesa dituangkan dalam berita acara. Kepala Desa mengarahkan Tim penyusun RKP-Desa melakukan perbaikan dokumen rancangan RKP-Desa berdasarkan hasil kesepakatan musyawarah, rancangan RKP-Desa menjadi lampiran Rancangan Peraturan Desa tentang RKP Desa, Kepala Desa menyusun rancangan Perdes RKP Desa yang akan dibahas dan disepakati bersama oleh kepala Desa dan BPD untuk ditetapkan menjadi Peraturan Desa RKP Desa.

*

Share :