Pagertoyo – RPJM Desa adalah dokumen perencanaan untuk periode 6 (enam) tahun dan merupakan penjabaran dari visi dan misi Desa yang memuat arah kebijakan pembangunan desa, arah kebijakan keuangan desa, kebijakan umum, program dan empat kegiatan pembangunan Desa. Penyusunan RPJM Desa wajib mengikutsertakan unsur masyarakat Desa. Dalam penyusunan RPJM Desa juga harus mempertimbangkan kondisi objektif Desa dan Prioritas Program dan Kegiatan kabupaten/kota.
Rancangan RPJM Desa harus memuat visi dan misi Kepala Desa, Arah Kebijakan Pembangunan Desa, serta Rencana Kegiatan yang meliputi Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa. Semakin utuh sebuah dokumen RPJM Desa, semakin mudah diukur keberasilan sebuah desa dimasa depan. Karena dengan adanya dokumen RPJM Desa akan memudahkan Pemerintah Desa bersama Masyarakat Desa dalam memanfaatkan peluang dan kekuatan yang ada di Desa. Berikut adalah tabel yang menunjukkan perbedaan antara RPJMD sebelum adanya UU Desa dan Setelah adanya UU Desa.
Membangun desa dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan adalah salah satu poin Nawa Cita Presiden Jokowi. Lahirnya Undang-Undang Desa No. 6 Tahun 2014 disambut sangat baik oleh seluruh kalangan baik aparat pemerintah pusat maupun daerah serta masyarakat. Desa yang sebelumnya tidak punya banyak dana, sekarang berlimpah dana. Pertanyaannya adalah mampukah desa mengelola dana tersebut secara efektif dan efisien? Berbagai upaya dilakukan oleh pemerintah baik pusat maupun daerah untuk menyosialisasikan tentang Undang-Undang Desa. Pemerintah banyak bekerjasama dengan pihak Perguruan Tinggi, Profesi seperti Ikatan Akuntan Indoensia (IAI), maupun bekerjasama dengan kelompok untuk menyoosialisasikan tentang Undang-Undang Desa.
Tahapan yang krusial untuk menjamin bahwa APBDesa berpihak pada aspirasi rakyat adalah perencanaan pembangunan desa yang diawali dari penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMDesa). APBDesa adalah dokumen publik yang seharusnya dikelola secara partisipatif, transparansi dan akuntabel. Rakyat yang hakikatnya pemilik kekuasaan tertinggi harus diajak bicara bagaimana mengelola anggaran desa baik dari sisi penerimaan maupun pengeluaran. Jika hal ini dilakukan secara baik maka masyarakat desa akan semakin percaya dan yakin bahwa kepentingan publiklah yang menjadi prioritas pembangunan bukan kepentingan aparat.
Perencanaan yang disusun di desa harus disesuaikan dengan potensi yang ada di desa. Baik potensi sumber daya manusianya maupun sumber daya alamnya. Semangat yang harus dikedepankan adalah “pembangunan dari masyarakat, oleh masyarakat dan untuk masyarakat” dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat desa, termasuk didalamnya adalah mengurangi kemiskinan yang selalu menjadi isu hangat di pemerintahan. Visi dan keyakinan seorang kepala desa harus mengarah kepada penanggulangan kemiskinan dan mencapai kesejahteraan rakyat desa. Oleh karena itu perencanaan desa (APBDesa) menjadi instrumen penting bagi kesejahteraan rakyat desa, karena perencaan tersebut akan terimplementasi dalam APBDesa yang kemudian akan terprogram menjadi kegiatan-kegiatan yang strategis di desa tersebut.