Pagertoyo - Aset Desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli milik Desa, dibeli atau diperoleh atas beban APBDesa atau perolehan Hak lainnya yang sah. Aset Desa harus dikelola dengan baik mulai dari perencanaan, pengadaan sampai pengawasan dan pengendalian. Masih banyak permasalahan yang dihadapi oleh desa terkait dengan pengelolaan aset Desa. Hal ini berdasarkan pengamatan selama pelaksanaan pendidikan dan pelatihan bagi sekretaris Desa se Jawa Timur tahun 2016. Beberapa masalah terkait dengan pengelolaan aset Desa yaitu perlakukan tanah bengkok atau tanah kas desa, pemeliharaan aset Desa, harga perolehan aset, penyusutan, perlakukan aset yang sudah tidak digunakan lagi, pemanfaat aset oleh pihak lain, pelaporan aset dan penghapusan aset Desa. Pendidikan dan pelatihan, bimbingan teknis atau dalam bentuk pendampingan untuk perangkat Desa masih sangat diperlukan agar masalah-masalah di atas dapat terselesaikan dan tidak muncul lagi.
Pemerintah desa sebagai satu unsur dominan dari desa perlu memiliki seperangkat pendapatan dan kekayaan. Tanpa ditunjang oleh elemen-elemen ini Pemerintah Desa akan menemui kesulitan dalam melaksanakan tugasnya. Dalam kenyataan menunjukan bahwa pengelolaan kekayaan desa pada khususnya belum berjalan sebagaimana yang diharapkan, karena belum adanya satu pedoman yang dapat digunakan. Sebagai gambaran secara menyeluruh penerapan fungsi manajemen dalam pengelolaannya. Pengelolaan kekayaan desa selama ini hanya terbatas pada pencatatan.
Diawali dengan munculnya sistem pemerintahan yang baru, desentralisasi membagi kekuasaan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dan pemerintah daerah itu sendiri merupakan bagian dari desentralisasi tersebut. Tumbuhnya desentralisasi disebabkan adanya pembangunan yang sepenuhnya tidak dapat dikendalikan oleh pemerintah pusat, sehingga membuat pemerintah pusat memberikan wewenang atau otonomi kepada pemerintah daerah untuk mengendalikan dan merencanakan pembangunan daerah. Desentralisasi tidak hanya mencakup pembangunan daerah saja, tetapi juga penyelenggaraan pemerintahan dan segala urusan yang berkenaan dengan daerah tersebut. Dengan adanya desentralisasi itu, otonomi daerah juga tumbuh karena adanya beberapa tuntutan dari berbagai pihak mampu untuk mengubah sistem pemerintahan yang ada sebelumnya. Kewenangan daerah tersebut menurut Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 Bab III pasal 10 ayat 2 yang menyatakan bahwa dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan menjadi kewenangan daerah dalam menjalankan otonomi yang seluasnya-luasnya untuk mengatur urusan pemerintahan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.
Suatu aset desa akan sangat berguna jika dikelola sangat baik oleh pemerintah desa. Pengelolaan asset desa yang baik dilakukan ini berdasarkan pada peraturan yang berlaku dan memiliki pedoman dalam pengelolaannya. Pengertian dari pengelolaan adalah rangkaian kegiatan mulai dari perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan, penilaian, pembinaan, pengawasan dan pengendalian. Pengelolaan aset desa dilakukan berdasarkan peraturan yang sesuai, yang dimana kegiatan tersebut dapat berupa suatu pemanfaatan tanah kas desa, dan kegiatan lain yang disebutkan pada Permendagri Nomor 1 tahun 2016. Dalam pengelolaannya sangat penting bagi desa untuk mengacu pada pedoman pengelolaan aset desa dalam mengelola asset desa. Pengelolaan aset desa adalah salah satu cara bagi desa untuk dapat melakukan suatu pembangunan. Pengelolaan yang baik tentu menggunakan pedoman dalam pengelolaannya.
Tanah kas desa yang merupakan aset desa yang perlu dikelola dengan baik dengan cara membagi tanah kas desa sesuai dengan kebutuhan desa. Tidak jarang ditemukan permasalahan dalam pengelolaan aset desa tersebut. Pembagian tanah kas desa yang dilakukan oleh pemerintah desa perlu ditinjau dari seberapa banyak kebutuhan desa untuk melakukan pembangunan. Pengelolaan aset desa dilakukan ketika pemerintah desa telah membaginya dalam beberapa bidang, seperti pembagiannya untuk kesejahteraan masyarakat, pendidikan, kesehatan, dan mungkin juga untuk perekonomian, namun hal tersebut belum tampak pada Desa. Dengan kebutuhan yang dimiliki oleh suatu desa, pemerintah desa perlu mengetahui bagaimana cara untuk mengelola asset desa yang baik dengan menggunakan pedoman yang ada.