Pagertoyo - Desa merupakan kesatuan masyarakat dalam satu wilayah tertentu, yang memiliki status hukum yang sama sebagai warga negara. Setiap desa di suatu wilayah pasti memiliki adat istiadat dan potensi masing-masing. Karena desa memiliki wilayah, adat istiadat, dan potensi yang berbeda, maka untuk mengelola dan mencapai kemajuan dalam pembangunan desa perlu disusun sebuah perencanaan yang baik.
Dalam Permendagri Nomor 114 Tahun 2014, ada dua jenis perencanaan yang wajib ada di desa yaitu, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa) dan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDesa). Kedua perencanaan ini merupakan suatu gambaran kebijakan kepala desa terpilih untuk mencapai visi dan misi desa dalam memimpin dan mengurus warga desanya. Perencanaan harus diselaraskan dengan arah kebijakan pembangunan kabupaten/kota (Permendagri No. 114 Tahun 2014, pasal 9 paragraf 3).
Berbagai potensi lokal desa, khususnya destinasi wisata desa akan mudah mendapatkan kunjungan ketika telah memiliki peta desa. Lebih tepatnya peta digital. Karena saat ini kebutuhan akan penunjuk jalan secara daring sudah menjadi kebutuhan. Ini baru salah satu dari sekian banyak manfaat peta desa di era digital seperti saat ini.
Pengertian Peta Desa adalah gambaran dari pada keseluruhan permukaan bumi baik keadaan alam, ekonomi dan sosial budaya yang dibuat pada permukaan datar yang diperkecil dengan skala tertentu dan diwakili dengan simbol tertentu sebagai tanda pembatas antar desa baik berupa batas alam maupun batas buatan.
Pengertian batas desa adalah pembatas wilayah administrasi pemerintahan antar Desa yang merupakan rangkaian titik-titik koordinat yang berada pada permukaan bumi. Batas desa ini dapat berupa tanda-tanda alam seperti igir/punggung gunung/pegunungan (watershed), median sungai dan/atau unsur buatan yang dituangkan dalam bentuk peta desa.
Apa itu batas alam? Adalah unsur-unsur alami seperti gunung, sungai pantai, danau dan lain sebagainya yang dinyatakan atau ditetapkan sebagai batas desa. kemudian yang dimaksud dengan batas buatan adalah unsur-unsur buatan manusia seperti pilar batas, jalan, rel kereta api, saluran irigasi dan lain sebagainya yang dinyatakan atau ditetapkan sebagai batas Desa.
Keberadaan peta desa sangat penting bagi desa. Peta desa bukan hanya sekedar untuk menggambarkan lokasi dan tapal batas semata. Namun, dapat memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu desa. Nah, terdapat tahapan-tahapan dalam penetapan batas desa diatur melalui Permendagri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman dan Penegasan Batas Desa.
Intinya dengan adanya peta desa maka menjadi jelas batas antar desa. Kemudian juga akan mempermudah bagi desa melihat potensi yang ada. Dengan bantuan peta desa, pemerintah desa atau pihak yang berkepentingan dalam pembangunan dan pengembangan desa, bisa mendapatkan informasi terkait apa saja yang ada di desa tersebut.